Djan Faridz Kecewa Yasonna tak Kunjung Terbitkan SK
Sabtu, 28 Oktober 2017 – 20:45 WIB
Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, pasal 59 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (4) menyebut setiap pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (boy/jpnn)
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menilai tindakan Yasonna sudah melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Inggris Diminta Kembalikan Aset dan Manuskrip Asli Milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
- Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham
- Update Real Count KPU: PPP Terancam Tak Masuk DPR
- Turun di Real Count KPU, PPP Bisa Kambali ke Senayan?
- Dari Jeddah, Sandiaga Uno Ungkap Keyakinan PPP Mampu Lolos Ambang Batas Parlemen
- Ganjar Pranowo Mendominasi Debat Capres Pemilu 2024