Djoko Dicopot dari Jabatan Gubernur Akpol
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri akhirnya membebastugaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akpol di Semarang. Langkah itu diambil Polri setelah KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator uji mengemudi. Tender proyek simulator uji mengemudi yang nilainya sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Direktur PT CMMA, Budi Susanto, diduga memiliki kedekatan dengan Djoko.
"Irjen Djoko Susilo diganti oleh pejabatan sementara, Brigadir Jenderal dr Bambang Usadi. Beliau (Bambang) adalah Wagub Akpol," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (4/8).
Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut KPK, Djoko selaku Kepala Korlantas dan pemegang kuasa anggaran proyek itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Markas Besar Polri akhirnya membebastugaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akpol di Semarang.
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri