DJP Tunjuk 12 Perusahaan Lagi sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Rabu, 09 September 2020 – 20:26 WIB
Mulai 1 Oktober mendatang ada 12 perusahaan rekanan Ditjen Pajak yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri.
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Ekonom Sarankan Garansi Pengembalian Produk di Marketplace Dikaji Ulang
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara