DJPPR Sebut Green Sukuk jadi Terobosan Pembiayaan Hijau di Indonesia

DJPPR Sebut Green Sukuk jadi Terobosan Pembiayaan Hijau di Indonesia
Ilustrasi salah satu pembiayaan yang dilakukan oleh Green Sukuk di sektor energi terbarukan. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

"Salah satu contoh proyek yang dibiayai adalah Kereta Rel Listrik (KRL) Manggarai Jakarta Selatan, dan pembangunan Light Rail Transit (LRT), Palembang, Sumatera Selatan," terang Dwi Irianti.

Selanjutnya, pembiayaan Green Sukuk banyak disalurkan pada sektor ketahanan pangan dan iklim sebanyak 28,09 persen.

Lalu, diikuti oleh sektor pengelolaan air atau limbah berkelanjutan sebesar 25 persen.

Sektor energi terbarukan 4,92 persen, efisiensi energi 4,8 persen, sampah menjadi energi dan pengelolaan sampah 4,58 persen.

"Untuk hal ini kita bisa lihat pada proyek pengolahan sampah Piyungan di Yogyakarta, proyek panel surya di Kepulauan Selayar, Sulsel, dan proyek perlindungan pantai Taluda, Bone Bolango, Gorontalo. Itu sebagian contohnya," kata Dwi Irianti.

Green Sukuk merupakan instrumen pendanaan syariah yang digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu terobosan pembiayaan hijau di Indonesia, mengingat instrumen ini menjadi yang pertama diterbitkan di dunia.

"Saya berharap makin banyak masyarakat yang berpartisipasi, dan menjadikan Green Sukuk ini sebagai alat yang efektif untuk pembangunan berkelanjutan di Indonesia," pungkas Dwi. (mcr10/jpnn)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Green Sukuk di pasar global dengan total mencapai USD 6 miliar sejak 2018.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News