DK KPU Sempat Berdebat Soal Pemecatan Andi Nurpati

DK KPU Sempat Berdebat Soal Pemecatan Andi Nurpati
DK KPU Sempat Berdebat Soal Pemecatan Andi Nurpati
JAKARTA – Pengumuman rekomendasi pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati oleh Dewan Kehormatan anggota KPU sempat molor hampir sejam. Pengumuman yang sedianya digelar pukul 16.00 WIB, molor hingga menjelang puykul 17.00 lantaran adanya perdebatan soal rekomendasi pemberhentian dengan tidak terhormat.

Menurut Jimly, keterlambatan itu dipicu karena terjadinya perdebatan yang alot antara sesama anggota DK. ”Kami mohon maaf, karena masalah ini masalah serius, lama perdebatannya untuk mencapai kata sepakat sampai salah satu dari kami keburu harus pergi lebih dahulu sehingga kami hanya berempat,” kata Jimly kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).

Dari rekomendasi yang dikeluarkan, hanya ditandatangani oleh empat anggota DK yaitu Jimly Asshiddiqie, Komaruddin Hidayat, Syamsulbahri, serta Endang Sulastri, sementara Abdul Azis tidak bertandatangan. Menurut Jimly, Abdul Aziz tidak sempat tanda tangan karena harus berangkat ke Bandung dalam rangka acara KPU.

Jimly menjelaskan, pemilihan kata "pemberhentian bukan atas permintaan sendiri" dan bukan dengan "pemberhentian tidak terhormat" sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai sudah tepat. “Daripada ngarang ya kita gunakan itu, apalagi kata itu (pemberhentian tidak terhormat) tidak ada dalam Undang-undang,” katanya.

JAKARTA – Pengumuman rekomendasi pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati oleh Dewan Kehormatan anggota KPU sempat molor hampir sejam. Pengumuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News