DKI Jakarta Minta 500 Ribu Blangko e-KTP

DKI Jakarta Minta 500 Ribu Blangko e-KTP
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan permintaan 500 ribu blanko e-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, selama belum ada blangko e-KTP, pihaknya mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi warga yang sudah merekam namun belum mendapatkan fisik kartu tanda penduduk itu.

"Sekarang (blangko e-KTP) sedang proses lelang (di Kemendagri)," kata Edison di Jakarta, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia menambahkan, pihaknya mengajukan permintaan 500 ribu blanko e-KTP. Jumlah itu bukan hanya untuk mencetak fisik e-KTP yang sudah terekam.

Namun juga untuk warga DKI yang belum merekam. "Perekaman kan terus bertambah. Permintaan kami sekitar 500 ribu blanko karena butuh juga untuk yang hilang," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak penambahan blangko e-KTP dapat segera dilakukan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana menginginkan, adanya terobosan agar pengadaan blanko e-KTP cepat terealisasi.

Sehingga, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

"Surat keterangan (Suket) sifatnya hanya solusi sementara untuk menyikapi adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada)," kata Sani-sapaan akrabnya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan permintaan 500 ribu blanko e-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News