DKPP Bentuk Tim Pemeriksa di Daerah

DKPP Bentuk Tim Pemeriksa di Daerah
DKPP Bentuk Tim Pemeriksa di Daerah

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membentuk Tim Pemeriksa di Daerah. Tim itu dibentu guna membantu DKPP dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di 33 provinsi.

Menurut anggota sekaligus Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, Tim Pemeriksa Daerah terdiri dari unsur masyarakat, DKPP, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.

“Tim Pemeriksa di setiap provinsi beranggotakan lima orang. Komposisinya, satu dari DKPP, satu dari KPU Provinsi, satu dari Bawaslu Provinsi dan dua dari unsur masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/3).

Menurut Nur Hidayat, DKPP membentuk Tim Pemeriksa di Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Di mana keberadaannya dipandang sangat dibutuhkan mengingat kondisi DKPP yang tidak sebanding dengan potensi pengaduan. Ini merupakan salah satu antisipasi DKPP terhadap penanganan pengaduan atas pelaksanaan Pemilu 2014.

“Para anggota tim nantinya menjadi panel majelis pemeriksaan di daerah. Tugas mereka meliputi, mengikuti rapat tim pemeriksa, melaksanakan acara pemeriksaan, membuat resume pemeriksaan, serta membuat laporan tim pemeriksa,” ujarnya.

DKPP, lanjut Nur Hidayat, juga telah melaksanakan pengambilan sumpah 64 anggota Tim Pemeriksa Daerah di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Jakarta, Minggu (16/3) malam.

Ke-64 orang tersebut adalah anggota tim pemeriksa yang berasal dari unsur masyarakat, dari 33 provinsi di Indonesia. Rata-rata mereka berlatar belakang akademisi serta mantan Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membentuk Tim Pemeriksa di Daerah. Tim itu dibentu guna membantu DKPP dalam sidang pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News