DKPP Copot Dua Anggota KIP Aceh Tengah

DKPP Copot Dua Anggota KIP Aceh Tengah
DKPP Copot Dua Anggota KIP Aceh Tengah
Diantaranya terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, pencetakan surat suara yang melebihi ketentuan hingga perubahan jadwal kampanye. “Kami melihat dalam praktek pilkada terjadi DPT ganda, percetakan kertas suara dari ketentuan. Ada rahasia yang disimpan KIP Aceh Tengah," ujar Anwar dalam sidang perdana, Rabu (17/10) lalu.

Atas dugaan ini, Ketua KIP Aceh Tengah, Hasmidah menilai, pengadu tidak punya data dan dokumen yang kuat. Demikian juga terhadap dugaan perubahan jadwal kampanye, pihak pengadu menurutnya juga tidak merasa dirugikan. Namun demikian, putusan ia serahkan sepenuhnya kepada DKPP.

Dan hasilnya, cukup berbeda. DKPP merasa seluruh anggota KIP kurang cermat sehingga patut diberi sanksi. “Menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Hasmidah, Ivan Astawan Manurung dan Hasbullah, selaku Ketua dan anggota KIP. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasbullah dan Husin Canto dari keanggotaan KIP Aceh Tengah, terhitung sejak dibacakannya keputusan ini,” ujar Jimly dalam sidang terbuka yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta.(gir/jpnn)

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News