DKPP Minta Ketua KPU Depok Dipecat
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:27 WIB

DKPP Minta Ketua KPU Depok Dipecat
DKPP memutuskan bahwa Hasan telah peraturan KPU Pusat nomor 13 Tahun 2010 tentang pendoman tata cara pencalonan Walikota dan wakil Walikota pada Pemilukada Depok. Menurut Jimly, hukuman pemecatan ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemilukada agar selalu disiplin dalam bekerja.
Baca Juga:
"Putusan ini sudah final, DKPP tidak terlibat dengan perihal lainnya. Putusan pemecatan ini sebagai peringatan kepada KPUD Indonesia untuk disiplin dalam bekerja," tegas Jimly.
Menurut Jimly, putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap hasil pilkada Depok 2012. Pemecatan Hasan bukan berarti walikota yang terpilih dalam pilkada Depok 2012 menjadi tidak sah. "Meski DKPP memecat ketua KPUD Depok, bukan berarti Walikota dianggap tidak sah," terang mantan hakim konstitusi ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU Depok, Muhammad Hasan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!