DKPP Segera Sidangkan 3 Komisioner KPU Batam
Jumat, 09 Mei 2014 – 00:20 WIB

DKPP Segera Sidangkan 3 Komisioner KPU Batam
“Meski tidak ada batasan waktu untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, tapi lebih cepat kan lebih bagus, agar tidak terkotamintasi persoalan ini,” katanya.
Seperti diketahui, KPU Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu telah memberhentikan untuk sementara waktu Ketua KPU dan dua anggota KPU Kota Batam. Diduga, pemberhentian dilakukan berawal dari unsur kesengajaan oknum KPU Kota Batam yang tidak mendistribusikan formulir C-1 ke para saksi partai di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen