DKPP Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Batam
Kamis, 08 Mei 2014 – 23:38 WIB

DKPP Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Batam
“Meski tidak ada batasan waktu untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, tapi Tapi lebih cepat kan lebih bagus, agar tidak terkotamintasi persoalan ini,” katanya.
KPU Provinsi Kepulauan Riau diketahui beberapa waktu lalu telah memberhentikan untuk sementara waktu Ketua KPU dan dua anggota KPU Kota Batam. Diduga pemberhentian dilakukan berawal dari unsur kesengajaan oknum KPU Kota Batam tidak mendistribusikan formulir C-1 ke para saksi partai di tempat pemungutan suara, saat digelarnya pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, memastikan kasus pengaduan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen