DMI Ingatkan Masjid Tak Jadi Tempat Kampanye

DMI Ingatkan Masjid Tak Jadi Tempat Kampanye
Masjid Istiqlal. Foto: Palu Ekspress/JPNN.com

jpnn.com, KEDIRI - Ketua DMI Kota Kediri, Jatim Abdullah Abdhul Djalil mengingatkan para politikus agar tidak berkampanaye di tempat ibadah.

Dia meminta kepada seluruh tim sukses yang terlibat secara langsung dukung mendukung pasangan calon presiden maupun calon legeslatif, agar tidak mengunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Ab ini, di dalam peraturan lembaga penyelenggaraan pemilu, sebenarnya aturan tersebut sudah ada. Tinggal bagaimana nantinya partai politik ini mengimplementasikanya di lapangan.

"Di dalam aturan AD ART, Dewan Masjid Indonesia juga mengatur mengenai hal ini," kata Gus Ab.

Sampai sekarang ini DMI di berbagai daerah masih menunggu intruksi dari pusat terkait upaya untuk menyosialisasikan kembali aturan tersebut ke sejumlah masjid.

"Kemungkinan aturan mengenai perlunya sosialiasi larangan kampanye di masjid akan dibahas pada saat Musda pada November 2018 mendatang," sambung Gus Ab.

Seperti diketahui, aturan terkait larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur di dalam peraturan KPU maupun Undang-Undang Tentang Pilkada. Khususnya undang undang nomer 10 tahun 2016. (pul/jpnn)

Di dalam aturan AD ART Dewan Masjid Indonesia juga mengatur mengenai larangan kampanye di masjid.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News