DMI Melarang Pengurus Masjid Beri Panggung kepada Tokoh Politik Menjelang Pemilu 2024

DMI Melarang Pengurus Masjid Beri Panggung kepada Tokoh Politik Menjelang Pemilu 2024
Wakil Ketua Umum DMI Komjen Pol (Purn) Syafruddin. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Dewan Masjid Indonesia (DMI) melarang semua pengurus masjid memberikan panggung kepada tokoh politik menjelang Pemilu 2024.

Rapimnas III DMI berlangsung di Kantor Pusat DMI di Jalan Matraman Raya, Jakarta, pada Senin dan Selasa (7/3),

Keputusan Rapimnas itu disampaikan Wakil Ketua Umum DMI Komjen Pol (Purn) Syafruddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/3).

"Pengurus masjid dilarang memberikan panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024," kata Syafruddin.

Menurut Syafruddin dalam rapimnas itu ada rekomendasi untuk menyelenggarakan muktamar secara gradual sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) DMI.

Rekomendasi itu merupakan mandat langsung dari Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla kepada Syafruddin untuk melaksanakan muktamar tersebut.

"Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART," ucapnya.

DMI juga memberikan amanat kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar DMI.

Wakil Ketua Umum DMI Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyebut DMI melarang pengurus masjid memberi panggung kepada tokoh politik menjelang Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News