Dokter Kandungan Perberat Bidan Dewi

Dokter Kandungan Perberat Bidan Dewi
Tersangka kasus aborsi, Bidan Dewi S Bahren. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Penyidik Polres Kupang Kota memeriksa seorang dokter kandungan dari RSUD Prof. DR W.Z. Johannes Kupang di Ruang Perlindun dan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang Kota, Selasa (1/3) lalu.

Dokter kandungan itu yakni dr. Juniwati Gunawan SpOg diperiksa terkait kasus aborsi yang dilakukan tersangka Bidan Dewi S. Bahren terhadap janin yang dikandung Siti Nuraini Nurdin alias Narsi.

Pemeriksaan terhadap dokter kandungan, dr. Juniwati Gunawan itu dilakukan oleh penyidik PPA Polres Kupang Kota, Bripka Jeane Sakalla.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan yang dikonfirmasi Timor Express (Grup JPNN), Rabu (2/3) melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto mengatakan dari keterangan dr. Juniwati Gunawan diuraikan bahwa seorang bidan tidak punya kewenangan menggugurkan janin seorang pasien selain seorang dokter kandungan.

“Karena tugas menggugurkan kandungan itu menjadi wewenang dokter ahli atau dokter kandungan,” kata Didik.

Untuk menggugurkan janin seorang pasien, harus dilakukan di tempat yang representatif serta didukung alat yang memadai, bukan di klinik bersalin. Dengan demikian, lanjut Didik, tindakan aborsi yang dilakukan tersangka Bidan Dewi S. Bahren itu sudah salah karena tidak diatur dalam SOP seorang bidan.

Selanjutnya, ungkap mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu, pihaknya tinggal melakukan pemeriksaan tambahan bagi tersangka Bidan Dewi S. Bahren.

Sesuai rencana, pemeriksaan tersangka Bidan Dewi S. Bahren akan dilakukan pekan depan. Jika tersangka sudah selesai diperiksa, selanjutnya penyidik segera melengkapi berkas untuk dikirim ke JPU Kejari Kupang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News