Dokter tak Miliki Surat Tanda Registrasi Sama Dengan Tindak Pidana
Selasa, 22 Agustus 2017 – 08:41 WIB
KKI mengimplementasikan pengembangan sistem aplikasi pelayanan STR dan Sertifikat Kelayakan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) terintegrasi dengan sistem pembayaran online (Simponi).
Semua ini dilakukan untuk mewujudkan harapan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, terutama terkait penerbitan STR dan CoG. (esy/jpnn)
Ini peringatan bagi para dokter yang praktik tanpa memiliki surat tanda registrasi (STR).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD