Dokter Terawan yang Dipecat IDI Masih Bisa Praktik?

Dokter Terawan yang Dipecat IDI Masih Bisa Praktik?
Terawan Agus Putranto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia lantas bertanya kepada seorang dokter cukup ternama. "Dia memastikan keharusan itu bukan berdasar UU," ungkap pendiri Harian Disway itu.

Sumber tersebut kemudian mengirimi Dahlan kopi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Tahun 2007 yang diteken Prof. Dr. Siti Fadilah Supari.

Poin 9 Permenkes itu menyebutkan perlunya rekomendasi itu, tetapi tidak menyebut kata IDI.

"Di situ tertulis ”organisasi profesi dokter”. Namun, karena IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter, jadilah barang itu," tutur Dahlan.

Berikutnya, Dahlan menanyakan kepada sumbernya soal siapa yang bisa mencabut izin praktik seorang dokter?

Dokter tersebut menjawab Dinas Kesehatan Provinsi atas rekomendasi majelis etik dokter.

Dahlan menyimpulkan sepanjang Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak mencabut izin praktik dokter Terawan, dia masih bisa berpraktik.

"Kita tunggu apakah majelis etik IDI akan minta Dinas Kesehatan DKI untuk mencabut izin Terawan," ucapnya.

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan membahas soal izin praktik Dokter Terawan Agus Putranto yang dipecat secara permanen dari keanggota IDI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News