Dokumenter 'Ice Cold' Dianggap Turut Mengubah Persepsi soal Kasus Sianida

Namun, Hikmat menyambut baik bagaimana "film dan media audiovisual" membantu membangun pemikiran kritis terhadap lembaga hukum di Indonesia.
"Ada ketidakpuasan umum terhadap proses hukum di negara kita dan barangkali itu yang tampak misalnya dalam kasus ... Jessica ini," katanya.
Tidak mempengaruhi pembebasan
Pakar hukum pidana Maria Sylvia Wangga mengatakan opini publik tidak ada hubungannya dengan pembebasan Jessica.
Menurut hukum Indonesia, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari sembilan bulan dapat dibebaskan bersyarat selama dua pertiga dari masa hukuman mereka.
Namun, ini tidak berlaku untuk tahanan yang tidak menjalani hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kasus Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ia dapat menjalani hukumannya di luar penjara selama 13 tahun.
Tahanan di Indonesia juga berhak untuk mendapatkan remisi dalam beberapa acara, seperti hari raya keagamaan atau Hari Kemerdekaan, cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti sebelum dibebaskan.
"Jadi itu hak narapidana yang memang sudah selayaknya. Kebetulan saja, kasus Jessica itu menjadi perhatian publik," katanya.
Banyak yang terkejut ketika mengetahui bahwa Jessica Kumala Wongso telah dibebaskan bersyarat dari penjara
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya