Doni Monardo Usul UU Kekarantinaan Kesehatan Bisa Direvisi
Selasa, 09 Maret 2021 – 12:05 WIB

Kepala BNPB Doni Monardo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, kata Doni, aturan yang perlu direvisi tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Siapa berbuat apa, kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran, daerah seperti apa," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Doni pun mengajak semua pihak memberikan masukan dalam revisi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Doni yakin, revisi aturan itu membuat pemerintah tidak gagap menangani wabah.
"Kalau ini bisa disempurnakan, yang akan datang ketika ada kasus seperti ini, tidak gagap lagi," tutur dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Doni, beberapa aturan di dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan perlu direvisi, agar penanganan wabah penyakit bisa lebih efektif.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- BNPB Minta Setiap Daerah Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI
- BNPB Sebut Kerugian Akibat Bencana Banjir di Jabodetabek Mencapai Rp 1,69 Triliun