Doni Salmanan Segera Disidang, Barang Bukti Bakal Dilelang?
Lalu,Kawasaki Ninja H2 dengan nomor register B 3939 UIR, Kawasaki Ninja ZX 1000 R, lima unit motor Yamaha Gear, motor merek KTM, roda dua merek BMW ungu, dan motor Ducati Superlegera merah.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tangan Doni Salmanan, yakni dua unit rumah di Bandung.
Kemudian, Lamborghini Huracan biru muda, mobil BMW 840i abu gelap, bundel mutasi rekening tahapan BCA milik Doni, ponsel merek Iphone 13 Silver, kartu sim, dua kartu ATM Paspor platinum debit BCA.
Selain itu, kanal Kingsalmanan di YouTube juga turut disita oleh petugas.
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri telah melimpahkan Doni Salmanan beserta ratusan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bale Endah, Bandung, Jawa Barat.
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret