Dorong Investasi Perkebunan ke Industri Hilir untuk Ekspor

Dorong Investasi Perkebunan ke Industri Hilir untuk Ekspor
Direktur Jenderal Perkebunan Kasdi Subagyono saat acara Silaturahmi dan Konsolidasi Percepatan Investasi Sektor Perkebunan di Jakarta. Foto: Kementan

Kasdi mengakui, investasi memang masih kecil dibandingkan dengan ekspor. Ini terjadi karena masalah kebijakan (perizinan). Agar proses investasi di Indonesia berjalan lancar, ada beberapa kebijakan yang dipangkas atau digabungkan, sehingga proses perizinannya jauh lebih mudah, tanpa berbelit-belit. “Sebenarnya syaratnya tidak susah, punya modal dan komitmen, bisa langsung jalan," katanya.

Atasi Hambatan investasi

Menurut Kasdi, kendala yang menghambat untuk melakukan investasi adalah proses perizinan (pelepasan HGU) sangat sulit, tidak ada kepastian waktu dan biaya, Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) antara pusat dan daerah tidak sinkron, pengembangan infrasturktur yang tidak sinkron dengan kegiatan investasi serta tenaga kerja kurang terampil dan produktivitas rendah.

Agar kendala-kendala tersebut dapat teratasi, ada beberapa solusi. Untuk proses perizinan, kewajiban pemenuhan persyaratan setelah kegiatan usaha berjalan. Kemudian adanya transparansi kepastian waktu dan biaya proses perizinan.

Dikatakan, agar pusat dan daerah sinkron harus ada penyeragaman NSPK pusat dan daerah serta Online Single Submission (OSS), sehingga cukup dengan satu pintu secara online, regulasinya akan lebih jelas. Infrasturktur pun akan disediakan tepat waktu dan sesuai fungsi. Dan masalah SDM (tenaga kerja), yakni dengan menyiapkan tenaga kerja melalui pendidikan atau pelatihan vokasi.

“Jadi terobosan kami untuk mempercepat investasi adalah OSS pengembangan investasi terintegrasi dengan sektor pendukung lainnya, pengembangan pendidikan/pelatihan vokasi investasi, dan fasilitasi kemudahan inevestasi,” jelas Kasdi.

Setidaknya ada enam hal penting yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan melalui penerbitan izin induk operasional terkait kewajiban pemenuhan persyaratan setelah kegiatan usaha berjalan serta transparansi kepastian waktu dan biaya proses perizinan.

Keempat, harmonisasi regulasi dan penyeragaman NSPK perizinan untuk mengatasi disharmonisasi sebagai akibat otonomi daerah. Kelima, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik yaitu OSS, dan keenam, mekanisme pengawasan.

Kementan terus mendorong masuknya investasi dan berupaya terus meningkatkan ekspor, salah satunya komoditas perkebunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News