Dorong Perencanaan dan Penganggaran Inklusif Lewat Implementasi RIPD
Namun, besaran proporsi Penyandang Disabilitas usia produktif di Indonesia tidak sejalan dengan capaian pendidikan yang ada saat ini. Sebanyak 39 persen Penyandang Disabilitas putus sekolah dan tidak memiliki ijazah.
Diperkirakan hanya sebesar 115 ribu orang Penyandang Disabilitas dengan ijazah Pendidikan tinggi (S1 ke atas). Hal ini berimplikasi pada besarnya proporsi Penyandang Disabilitas yang bekerja pada sektor informal (Susenas, 2020).
Oleh karena itu, tingkat kemiskinan di kalangan penyandang disabilitas pun relatif lebih tinggi yaitu di angka 14,53% daripada tingkat kemiskinan secara nasional sebesar 9,78% di tahun 2020.
Kurangnya latar belakang Pendidikan penduduk penyandang disabilitas menyebabkan terjadinya gap pemenuhan kuota pekerja baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. Evaluasi capaian di bidang ketenagakerjaan, rekapitulasi kuota penerimaan CPNS Tahun 2019, persentase ASN Disabilitas yang diterima dari total 152.239 formasi pusat dan daerah baru mencapai 1,4% (BKN, 2020).
Hal ini belum sepenuhnya memenuhi amanat UU 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas terkait kuota pekerja Penyandang Disabilitas pada sektor pemerintahan paling sedikit 2% dan sektor swasta paling sedikit 1 persen.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah Indonesia bersama Organisasi Penyandang Disabilitas berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD)
Redaktur & Reporter : Friederich
- Lewat Global Volunteer Week 2024, KRAKATAU POSCO Tingkatkan Semangat Entrepreneur Disabilitas
- Dukung Inklusivitas Sosial Difabel, Pegadaian Berpartisipasi dalam Konser Panggung Talenta
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah