Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
Selasa, 25 Februari 2025 – 16:42 WIB

Ilustrasi korban kekerasan seksual. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
"Setelah melakukan pemeriksaan, Satgas PPK telah selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024," katanya.
Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari.
Dia menyebut waktu belasan hari itu dilakukan Satgas PPK untuk melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut terkait mengungkap jenis kekerasan seksual yang dilakukan.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, dan memberikan rekomendasi, Satgas telah memberikan informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada korban.
Waduh, korban pelecehan seksual dosen Unnes Semarang ada sebanyak empat mahasiswi.
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang