DPD Berikhtiar Hapus Presidential Threshold Lewat Amendemen UUD 1945

DPD Berikhtiar Hapus Presidential Threshold Lewat Amendemen UUD 1945
Anggota DPD M. Syukur. Foto: Tangkapan layar Zoom pada Dialog Kebangsaan Kelompok DPD di MPR.

Ketidakadilan itu, lanjut Alirman, bisa dibongkar melalui penghapusan presidential threshold yang juga akan dikaji dalam amendemen UUD 1945.

“Jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai kelompok tertentu. Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD," pungkasnya. (mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

DPD menilai presidential threshold telah membatasi kemunculan seseorang yang memiliki kemampuan memimpin negara. Oleh karena itu, DPD berikhtiar menghapus presidential threshold, salah satunya lewat amendemen UUD 1945. 


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News