DPD Dorong Penghapusan Diskriminasi Sekolah Swasta dan Negeri

DPD Dorong Penghapusan Diskriminasi Sekolah Swasta dan Negeri
Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat RDP tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (29/1). Foto: Humas DPD RI

Sementara itu, Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury beranggapan bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan memiliki kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal. Khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia. “Gereja khawatir RUU ini menjadi model intervensi Negara terhadap agama,” jelasnya.

Menurut Thomas, pada dasarnya gereja mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sejauh hanya mengatur pendidikan formal. Serta, tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja.

“Kami mengusulkan untuk merekonstruksi ulang pendidikan keagaman Kristen melalui jalur pendidikan formal yang semula SDTK, SMPTK, SMAK/SMTK menjadi SDK, SMPK, SMAK/SMTK,” ujar Thomas.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Ahmad Zayadi mengatakan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sesuatu yang dibutuhkan. Selain itu, RUU ini juga sangat dibutuhkan pada pendidikan keagamaan agar kedepan bisa mendapatkan kesetaraan baik regulasi, program kegiatan, dan anggaran.

“Kewajiban negara harus memberikan pengakuan pesantren dan keagamaan, dalam membetuk kesatuan NKRI yang merupakan menjaga kekhasan keagamaan. Inilah tradisi kita yang perlu kita rawat dalam perbedaan,” kata Zayadi.(fri/jpnn)


Komite III DPD RI mendorong penghapusan diskriminasi pendidikan di sekolah swasta dan sekolah negeri dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News