DPD Harus Mendukung Pola Baru Pendistribusian Dana Desa

DPD Harus Mendukung Pola Baru Pendistribusian Dana Desa
Presiden Joko Widodo.

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa mulai tahun 2018, pendistribusian dana desa akan memiliki pola baru. Sebagian dari alokasi dana tersebut akan difokuskan kepada sektor padat karya.

Untuk diketahui, saat dimulainya program tersebut tiga tahun lalu, pemerintah mengucurkan Rp 20 triliun bagi program dana desa ini. Kemudian setahun setelahnya meningkat menjadi Rp 47 triliun dan kembali meningkat lagi menjadi Rp 60 triliun.

"Memang saat itu kita arahkan untuk infrastruktur kecil-kecil yang ada di desa agar produk-produk di desa bisa dibawa ke kota dengan cepat sehingga bisa menopang ekonomi di desa. Dengan adanya dana desa, kita harapkan juga perputaran uang yang ada di bawah menjadi lebih banyak," kata Presiden yang akrab disapa Jokowi.

Penjelasan itu disampaikannya dalam acara Sarasehan Nasional DPD-RI di Gedung Nusantara 4 Kompleks Parlemen, Jumat (17/11).

Namun, katanya, sepanjang tiga tahun tersebut pemerintah melakukan evaluasi terkait pemanfaatan dana desa. Di antara temuannya adalah, uang yang masuk ke desa itu belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Inilah alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan padat karya. Artinya, dana desa di Kementerian PU, Perhubungan, KKP, sebagian akan disiapkan skema-skema padat karya. Dengan begitu, rakyat bisa bekerja di desa dan dibayar harian atau maksimal mingguan.

"Kita harapkan peredaran uang akan semakin merata dan uang yang diberikan kepada rakyat semakin hari semakin banyak," tukas mantan wali kota Surakarta ini.

Presiden sendiri mengharapkan dukungan dari DPD RI terhadap program tersebut, karena dirinya percaya bahwa para anggota DPD juga memiliki amanat konstitusional untuk memperjuangkan kesejahteraan daerah.

Perubahan ini diharapkan membuat peredaran uang semakin merata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News