DPD RI Bantu Penyelesaian Hibah Lahan TNI AU ke Pemkab Bengkulu Selatan

DPD RI Bantu Penyelesaian Hibah Lahan TNI AU ke Pemkab Bengkulu Selatan
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menerima Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi di Gedung Nusantara III, Komplek DPR/MPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/2/2020). Foto: Humas DPD RI

“Hanya ruislag ini tidak bisa dijalankan karena Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak mampu menyiapkan lahan pengganti seluas lapangan terbang II,” tegasnya.

Selanjutnya, pada tahun 2016 kembali dilakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman Bersama TNI AU dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, tepatnya tanggal 18 Oktober 2016. Dalam Naskah Kesepahaman Bersama Nomor 22/X/2016 dan Nomor 16 tahun 2016 tentang pinjam pakai BMN tanah TNI angkatan Udara Lapangan Terbang II Manna di Bengkulu Selatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut diatur mengenai masa pinjam pakai selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani para pihak.

Lahan lapangan terbang II terbagi atas satrad 40 hektare, markas Lanud 4 hektare, lahan pencadangan 16 hektare, site radar 6 hektare dan pinjam pakai tanah AU kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 265,5 hektare.

“Luas lahan lapter II inilah yang kami mohon untuk dihibahkan sebesar 265,5 hektare atau setidak-tidaknya 105 hektare dengan rincian 57 hektare telah berdiri 47 bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan 48 hektare untuk pembangunan kantor yang akan datang,” tegasnya.(ikl/jpnn)

Persoalan hibah lahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan berefek pada laporan keuangan pemerintah daerah.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News