DPD RI Minta Menteri ATR/BPN dan Polri Tindak Lanjuti Laporan Switta

DPD RI Minta Menteri ATR/BPN dan Polri Tindak Lanjuti Laporan Switta
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kiri). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Sengketa lahan antara warga, pemerintah desa dan kecamatan serta perusahaan di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu menyita perhatian publik.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin ikut bicara.

Sultan meminta kepada menteri ATR/BPN dan pihak Kepolisian memberikan perhatian.

Dia mendorong agar persoalan ini dapat diungkap. Sultan mengira persoalan tersebut hanya penelantaran dua lansia yang dilarang menyeberang sungai menggunakan rakit beberapa waktu lalu murni hanya persoalan kelalaian dan moralitas oknum camat bersama Kades.

“Bukan ada motif lain apalagi masalah penguasaan tanah milik orang lain,” ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil SBN ini meminta Kementerian ATR/BPN untuk bisa menetapkan legalitas pemilik tanah sebenarnya.

Kepada penegak hukum, Sultan berharap kalau dugaan penipuan dokumen untuk menguasai tanah milik orang tua Switta tersebut terjadi, maka siapa pun yang terlibat harus ditindak.

Adapun terkait tanah tersebut Switta menjelaskan, tanah ayahnya, Mahmud Damdjaty, dibeli dari M Rais, warga Rimbo Pengadang, Lebong, tahun 2002.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin ikut bicara terkait sengketa lahan antara warga dan korporat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News