DPD Siap Gugat RUUK Jogja di MK

DPD Siap Gugat RUUK Jogja di MK
DPD Siap Gugat RUUK Jogja di MK
JOGJA -- Pemerintah terus mendapatkan tekanan agar segera merealisasikan penetapan Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Kali ini anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) siap pasang badan menggugat UU Keistimewaan Jogja jika kelak mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak melalui penetapan.

"Kami siap mengajukan uji materiil ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata anggota DPD Denty Eka Widi Pratiwi saat menyerap aspirasi masyarakat terkait RUUK Jogja di lantai 2 gedung DPRD DIJ kemarin (18/12). Menurut anggota DPD asal Jateng itu, gugatan tersebut diajukan karena pemilihan gubernur dianggap bertentangan dengan konstitusi. Terutama pasal 18 huruf b UUD 1945 yang mengakui eksistensi daerah yang bersifat istimewa.

Senator asal Temanggung itu menambahkan, secara kelembagaan DPD telah menyetujui suksesi jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ dilakukan dengan cara penetapan, bukan pemilihan. Sikap itu tecermin dari RUUK Jogja versi DPD yang telah diserahkan ke DPR. Selain itu, DPD sudah menerima sikap politik DPRD DIJ yang berisi hal yang sama. Denty merasa ikut sakit hati saat mengetahui aspirasi yang dihasilkan dalam sidang rakyat tak didengar pemerintah pusat. Karena itu, bila aspirasi penetapan tetap diabaikan, DPD akan siap mengambil langkah hukum.

Di hadapan ratusan warga yang berasal dari berbagai elemen, secara bergantian anggota DPD dari berbagai provinsi itu memberikan dukungan penuh terhadap aspirasi penetapan. Sikap itu disuarakan Bambang Susilo (Kaltim), Bachrum Manyak (NAD), dan Paulus Yohannes Sumino (Papua). "Kami sepakat dengan penetapan. Rakyat Papua mendukung penuh," kata Paulus. Baginya, DIJ merupakan putra sulung NKRI dan Papua adalah anak bungsu. "Kalau anak sulung diganggu, anak bungsu tentu akan bersikap," tegas Paulus.

JOGJA -- Pemerintah terus mendapatkan tekanan agar segera merealisasikan penetapan Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Paku Alam IX sebagai gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News