DPD Usul Wakil Kada Bisa Lebih dari Satu

DPD Usul Wakil Kada Bisa Lebih dari Satu
DPD Usul Wakil Kada Bisa Lebih dari Satu
JAKARTA - Para senator mengajukan terobosan yang cukup fenomenal dalam revisi RUU Pemerintahan Daerah. Mereka mengusulkan pilkada langsung hanya untuk memilih kepala daerah. Selanjutnya, kepala daerah terpilih menyodorkan sejumlah nama kepada DPRD untuk selanjutnya dipilih sebagai wakilnya.

 

"Jadi, posisi wakil kepala daerah ditentukan DPRD berdasarkan nama -nama yang diusulkan kepala daerah terpilih," kata Wakil Ketua DPD Laode Ida saat ditemui di Sekretariat International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

 

Senator dari Sulawesi Tenggara itu menyampaikan draf RUU Pemda itu telah disepakati Komite I DPD, Senin lalu. Untuk menjadi keputusan resmi DPD, draf itu harus disahkan sidang paripurna DPD.

Secara terpisah, Ketua Komite I DPD Dani Anwar mengatakan gubernur, bupati, atau walikota terpilih diberi ruang untuk ikut menentukan wakilnya sendiri agar mereka cocok bekerjasama. "Biar kompak dalam menjalankan pembangunan dan pemerintahan," tegasnya.

 

JAKARTA - Para senator mengajukan terobosan yang cukup fenomenal dalam revisi RUU Pemerintahan Daerah. Mereka mengusulkan pilkada langsung hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News