DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring
Sabtu, 29 Juli 2023 – 10:04 WIB
Terkait kasus itu, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan sebuah ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Personel Polda Sumsel meringkus DPO perampokan gaji karyawan perusahaan di OKU saat pelaku berada di kawasan Jakabaring, Palembang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Polres OKU Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel untuk Warga Terdampak Banjir
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara