DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring
Sabtu, 29 Juli 2023 – 10:04 WIB

Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Terkait kasus itu, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan sebuah ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Personel Polda Sumsel meringkus DPO perampokan gaji karyawan perusahaan di OKU saat pelaku berada di kawasan Jakabaring, Palembang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu