DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring

DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring
Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Terkait kasus itu, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan sebuah ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)

Personel Polda Sumsel meringkus DPO perampokan gaji karyawan perusahaan di OKU saat pelaku berada di kawasan Jakabaring, Palembang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News