DPO Teroris Bertambah, Buruan Densus Kini 8 Orang
jpnn.com, JAKARTA - Polri kembali mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) kasus terorisme terbaru. Kali ini ada dua orang tambahan yang masuk dalam daftar buruan Densus 88.
“Ada dua tambahan DPO,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/4).
Perwira menengah ini menuturkan, total ada enam DPO yang masih dikejar Densus 88 Antiteror. Tersangka yang sudah terlebih dahulu menjadi DPO, yakni ARH, YI, S, dan SA.
Sementara itu, tersangka yang baru ditetapkan sebagai DPO ialah Saiful Basri (SB), 41, dan Sanny Nugraha (SN), 36.
Saiful merupakan warga Jati Padang Utara, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan Sanny warga Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan pamflet DPO, Saiful dan Sanny dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Satuan khusus di Polri itu sebelumnya menangkap 12 teroris di Jakarta dalam tiga pekan ini. Mereka ialah HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF, dan W.
Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku teror. Bahkan, saat ini ada delapa orang masuk dalam daftar buruan Densus 88.
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama