DPR Anggap Gugatan DPD Hal Biasa Rencana DPD

Terkait Rencana Uji Materi UU Susduk ke MK

DPR Anggap Gugatan DPD Hal Biasa Rencana DPD
DPR Anggap Gugatan DPD Hal Biasa Rencana DPD

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan mngejukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 14 Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasalnya, RUU yang oleh DPR dan pemerintah telah disetujui untuk disahkan pada Senin (3/8) lalu itu dianggap memangkas jatah DPD untuk menduduki kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 14 RUU Susduk mengatur soal pimpinan MPR yang terdiri dari 1 orang Ketua MPR ditambah dengan 4 Wakil. DPD mempseroalkan pasal tersebut karena adanya penegasan bahwa 1 orang Ketua MPR tersebut harus berasal dari DPR, sementara 4 Wakil Ketua MPR masing-masing berasal dari DPD 2 orang dan DPR 2 orang.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, Gandjar Pranowo, menilai wajar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News