DPR Anggap Gugatan DPD Hal Biasa Rencana DPD
Terkait Rencana Uji Materi UU Susduk ke MK
Rabu, 05 Agustus 2009 – 19:50 WIB
Baca Juga:
Pasal 14 RUU Susduk mengatur soal pimpinan MPR yang terdiri dari 1 orang Ketua MPR ditambah dengan 4 Wakil. DPD mempseroalkan pasal tersebut karena adanya penegasan bahwa 1 orang Ketua MPR tersebut harus berasal dari DPR, sementara 4 Wakil Ketua MPR masing-masing berasal dari DPD 2 orang dan DPR 2 orang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, Gandjar Pranowo, menilai wajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP