DPR Bakal Bentuk Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota

DPR Bakal Bentuk Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat merespons usulan pemerintah soal pemindahan ibu kota. DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengkajian Pemindahan Ibu Kota. Pembentukan Pansus itu rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (16/9) siang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan bahwa memang melalui Pansus sudah benar prosesnya. Hanya saja, Mardani menyayangkan pansus ini bukan membahas rancangan undang-undang pemindahan ibu kota, tetapi hanya pengkajian saja.

“Sedihnya, ini bukan bahas RUU Pemindahan Ibu Kota tetapi bahas Kajian,” kata Mardani saat dihubungi JPNN.com, Senib (17/9).

Sebab, ujar Mardani, belum ada pengajuan RUU Pemindahan Ibu Kota dari pemerintah. Dia menilai hal ini menandakan ide pemindahan ibu kota oleh pemerintah belum matang.

“Mestinya Pemerintah sudah siap dengan RUU plus naskah akademisnya. Katanya mau kerja cepat, ayo segera ajukan RUU lengkapnya," tantang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dia mengatakan pansus nanti akan membahas kajian yuridis, akademis sosiologis hingga ekonomisnya. Pansus nanti bisa merekomendasikan apakah pemindahan itu layak atau tidak dilakukan.

"Semua akan dibahas kajian yuridis, akademis, sosilogis hingga ekonomisnya. Dan kesimpulan tidak perlu bisa direkomendasikan. Termasuk kesimpulan menyetujui pemindahan ibu kota," jelas Mardani.

Lebih lanjut Mardani menyatakan bahwa pansus akan mencoba untuk menuntaskan kajian sebelum 30 September 2019. "Dengan catatan semua persyaratan kajian lengkap," tuntasnya.(boy/jpnn)

DPR merespons usulan pemerintah soal pemindahan ibu kota. DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengkajian Pemindahan Ibu Kota.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News