DPR: Buruh Ikut Wajib Militer Harus Bersifat Pilihan
Jumat, 31 Mei 2013 – 13:02 WIB

DPR: Buruh Ikut Wajib Militer Harus Bersifat Pilihan
Politikus Partai Golkar tersebut menilai, jika nantinya RUU Komponen Cadangan itu disahkan, undang-undangnya tidak boleh dibuat kaku.
Seperti diketahui, dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya