DPR dan Pemerintah Dituding Langgar Konstitusi

DPR dan Pemerintah Dituding Langgar Konstitusi
DPR dan Pemerintah Dituding Langgar Konstitusi
"Dalam RUU Ketenagalistrikan yang diajukan pemerintah sejak tahun 2006 lalu, sangat jelas bahwa pemerintah masih mempertahankan semangat yang terkandung dalam UU No 20 tahun 2002. Dalam konsideran untuk menimbang draft Rancangan RUUK, disebutkan bahwa perubahan UUK didasari adanya ketidaksesuaian UU No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan kehidupan masyarakat," ujar Dani.

Jika menggunakan logika berpikir yang selama ini dianut pemerintah, menurut Dani pula, sangat mudah memahami bahwa yang dimaksud adalah tuntutan untuk melaksanakan agenda-agenda liberalisasi ekonomi, sesuai dengan arahan lembaga-lembaga keuangan internasional pemberi hutang (IMF, World Bank maupun ADB, Red), perjanjian-perjanjian perdagangan bebas dengan WTO, serta perjanjian perdagangan bebas kawasan (Free Trade Agreement). "Dalam hal ini, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor strategis yang masih di bawah kendali negara berdasarkan UU," ungkapnya pula.

Dalam hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil meyakini bahwa liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia. "Kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem 'unbundling vertikal' yang tercantum dalam Pasal 10, 11, 12 dan 13 RUUK yang meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan, merupakan upaya privatisasi pengusahaan tenaga listrik dan telah menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar. Berarti pemerintah tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang belum mampu menikmati listrik," tegas Dani.

Demikian juga halnya, lanjut Dani, dengan agenda 'unbundling horizontal' yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3), yang diberlakukan dengan pemberian kewenangan pengelolaan kelistrikan kepada pemerintah daerah (Pemda). "Maka dipastikan bahwa Pemda akan mendapatkan kesulitan dalam pengelolaan kelistrikan tersebut. Terkecuali bagi sebagian kecil pemerintah daerah yang mampu," imbuhnya.

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari Koalisi Anti Utang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Satu Dunia, Serikat Pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News