DPR: Deregulasi Impor Besi-Baja Bisa Bunuh Industri Domestik

"Itu sama halnya dengan memberi angin segar kepada importir untuk mengimpor produk-produk yang bisa saja dibuat di dalam negeri. Harus ada audit yang ketat sebelum maupun sesudah," pintanya.
Selain itu, Kemendag juga tidak boleh seenaknya menghilangkan rekomendasi teknis Kemenperin terkait persetujuan impor besi dan baja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Hiruf e. Itu juga sama halnya dengan membiarkan importir bisa impor seenaknya dan membuka peluang permainan mafia.
Terkait verifikasi surveyor, itu juga penting. Tidak bisa dihilangkan begitu saja. Pasal 16, 17, 18, Permendag No. 29/2014 yang mengatur tentang mekanisme verifikasi impor masih diperlukan sebagai bagian dari proteksi pasar besi dan baja domestik.
Karenanya, Kemendag harus waspada dan berhati-hati pada kebijakan deregulasi yang saat ini sedang gencar dilakukan. Jangan karena atas nama perampingan dan kelancaran perdagangan, Kemendag langsung ambil jalan pintas tanpa pikir panjang dan mendalam.
"Dan yang lebih penting untuk diingat, Kemendag ini ditugasi untuk meningkatkan ekspor dan mengamankan pasar domestik, bukan sebaliknya membuka importasi yang sebetulnya tidak diperlukan," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengingatkan Kementerian Perdagangan agar berhati-hati dalam merevisi Permendag No. 08/2012 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital