DPR Dinilai Lakukan Pembangkangan Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Penundaan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, dinilai merupakan pembangkangan hukum, di mana DPR tidak menjalankan perintah undang-undang.
"Dari argumentasi yang mengemuka, dengan menunda-nunda pemilihan pimpinan KPK, DPR sebenarnya hanya menjalankan politik buying time/ westing time," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Sabtu (28/11).
Hendari menduga, buying time hanya untuk tujuan membuka ruang negosiasi bagi tujuan-tujuan politik. Bukan untuk tujuan pemajuan pemberantasan korupsi.
"Apalagi secara pararel, DPR memercepat revisi Undang-Undang KPK. Penundaan pemilihan dan revisi UU KPK, keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK," ujar Hendardi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Penundaan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, dinilai merupakan pembangkangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank