DPR Dinilai Tidak Punya Alasan Menolak Idham Aziz Jadi Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Komjen Idham Aziz dinilai memiliki rekam jejak yang tidak tercela selama berkiprah di kepolisian. Karena itu, tidak aneh Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal kapolri.
“Normatifnya memang memenuhi syarat dan bintang tiga, cukup senior dan track record selama ini kan baik, tidak ada hal yang negatif yang diangkat atau sempat diberitakan. Jadi menurut saya tidak ada masalah,” kata pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat dihubungi wartawan, Jumat (25/10).
Apalagi, lanjut dia, sekarang Idham juga menjabat sebagai Kabareskrim Polri dengan pangkat bintang tiga atau komisaris jenderal (Komjen). Maka, tidak ada alasan bagi anggota legislatif untuk menolak Idham sebagai calon Kapolri.
“Ini kan pilihan presiden, sudah dipertimbangkan juga oleh Kompolnas. Jadi tidak ada hal yang kemudian bisa menyebabkan ini terhambat,” ujar pakar hukum pidana ini.
Di samping itu, Huda mengingatkan agar publik tidak membanding-bandingkan gaya kepemimpinan Idham dengan Tito. Sebab, masing-masing pemimpin punya gaya sendiri.
“Tito dengan gaya kepemimpinannya sudah jadi masa lalu buat Polri, sudah selesai tugasnya. Nah, Idham juga tentu punya gaya kepemimpinan tersendiri, kita tidak bisa kemudian mengharapkan bahwa gayanya sama. Tentu berbeda, masing-masing orang kan punya style tersendiri,” jelas dia. (dil/jpnn)
Komjen Idham Aziz dinilai memiliki rekam jejak yang tidak tercela selama berkiprah di kepolisian. Karena itu, tidak aneh Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal kapolri.
Redaktur & Reporter : Adil
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara