DPR Dorong Pembentukan Mahkamah Penerbangan

DPR Dorong Pembentukan Mahkamah Penerbangan
Politikus PKS Nurhasan Zaidi. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhasan Zaidi sepakat mendorong pembentukan Mahkamah Penerbangan. Apalagi, pembentukan Mahkamah Penerbangan sudah ada dalam amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Saya tadi memberi catatan penting bahwa seringkali UU dilahirkan tapi bertahun-tahun PP (Peraturan Pemeritah), Permen (Peraturan Menteri) tidak turun, termasuklah soal Mahkamah Penerbangan. Ini harus segera dibentuk,” kata Nurhasan dalam diskusi Awan Hitam Penerbangan Kita di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, DPR akan tegas mendorong pembentukan Mahkamah Penerbangan. Nurhasan justru mempertanyakan kenapa pembentukan Mahkamah Penerbangan ini tidak terwujud padahal sudah diamanatkan UU 1/2009.

“UU ini 2009, tapi ini juga tanda tanya kenapa berlama-lama begini?” kata Nurhasan.

Menurut Nurhasan, melakukan kontrol bisnis penerbangan di negeri ini tidak hanya cukup dilakukan satu instansi, seperti DPR maupun pemerintah. Seharusnya, ujar dia, dari sisi keamanan juga ada Polri, Kejaksaan, KPK.

“Jadi, harus berlapis-lapis, termasuk dalam soal kontrol penerbangan,” ujarnya.

Karena itu, Nurhasan berjanji, akan berupaya mendorong agar pembentukan Mahkamah Penerbangan ini dipercepat. “Saya akan percepat, akan memanggil pihak terkait. Memang jadi pertanyaan kenapa ini berlama-lama,” kata Nurhasan.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Chappy Hakim mengatakan, hasil-hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT) terkait kecelakaan pesawat terbang, sampai sekarang belum pernah ditindaklanjuti. Karena itu, Chappy berpandangan, perlu dibentuk Mahkamah Penerbangan seperti yang sudah diamanatkan UU Penerbangan.

Nurhasan Zaidi mendorong pembentukan Mahkamah Penerbangan karena sudah ada dalam amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News