DPR Hanya Bisa Pilih Busyro Atau Bambang

DPR Hanya Bisa Pilih Busyro Atau Bambang
DPR Hanya Bisa Pilih Busyro Atau Bambang
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) calon ketua KPK menutup kemungkinan adanya calon selain Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang akan diusulkan Presiden ke DPR guna menjalani fit and proper test. Karenanya, mau tidak mau DPR harus memilih satu di antara dua nama itu untuk mengisi satu kursi pimpinan KPK yang kosong sepeninggal Antasari Azhar.

Wakil Ketua Pansel Calon Ketua KPK, MH Ritonga, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/8), menegaskan bahwa sesuai undang-undang DPR tidak bisa menolak hasil kerja Pansel yang akan diserahkan Presiden ke DPR. "Itu ada di UU Nomor 30 tahun 2002 (tentang Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa mereka (DPR) wajib memilih yang diajukan oleh presiden," ujar Ritonga sembari menyebut pasal 30 UU KPK yang mewajibkan DPR memilih nama yang diusulkan Presiden.

Ritonga pun memastikan bahwa dua nama hasil seleksi Pansel itu tidak akan mundur. Sebab, pansel tidak akan memilih nama lain. Karenanya calon Ketua KPK yang akan disusulkan Presiden ke DPR diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mundur.

"Mereka berdua dipastikan tidak akan mundur karena pas wawancara kan disuruh membuat pernyataan untuk tidak mundur. Tidak ada lagi nama lain di luar calon itu, wajib (bagi) DPR memilih (satu dari dua calon)," tandas Ritonga.

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) calon ketua KPK menutup kemungkinan adanya calon selain Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang akan diusulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News