DPR: Hukuman Mati Kepada Hiu Bersaudara tidak Tepat
Jumat, 07 Juni 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz menilai ancaman hukuman mati kepada Frans Hiu (22) dan Frully Hiu (20), kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, tidak tepat. Pasalnya mereka melindungi rumah majikannya di Malaysia.
Menurut Irgan, kalau pembantu rumah tangga (PRT) membunuh pencuri di rumah majikan, hal itu merupakan upaya membela secara total atas tugasnya sebagai PRT di rumah majikan sendiri.
"Harusnya ini menjadi hitungan penegak hukum di Malaysia, bahwa kedua PRT tersebut adalah upaya pembelaan yang tidak bisa dipersalahkan, sehingga ancaman hukuman mati sungguh tidak tepat," kata Irgan saat dihubungi, Jumat (7/6).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta pihak kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) segera lakukan pendampingan agar kedua terhukum bisa bebas dari hukuman mati.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz menilai ancaman hukuman mati kepada Frans Hiu (22) dan Frully Hiu (20), kakak beradik asal
BERITA TERKAIT
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik
- KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar