DPR : Jangan Lagi Ada Antrean Panjang BPJS Kesehatan
Rabu, 17 April 2019 – 16:54 WIB
Pihak BPJS sendiri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/4), mengatakan bahwa menggelontorkan dana Rp11 triliun untuk membayar utang klaim biaya pelayanan kepada sejumlah rumah sakit yang jatuh tempo.
Diharapkan dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
Pihak rumah sakit diharapkan dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
Terkait hal ini Agus mengingatkan bahwa pihak rumah sakit sudah mendapatkan haknya, dan karena itu kewajiban harus dipenuhi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. (flo/jpnn)
Masih cukup banyak laporan yang masuk ke YLKI terkait pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya