DPR Keberatan Setnov Dicegah, Ini Kritik dari Yusril
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari langkah DPR melayangkan nota keberatan ke Presiden Joko Widodo terkait langkah Direktoray Jenderal Imigrasi mencegah Setya Novanto sehingga tak bisa ke luar negeri.
Yusril mengatakan, imigrasi mencegah Setnov -panggilan Novanto- atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurutnya, pencegahan itu juga masih sesuai undang-undang karena status Setnov sebagai saksi.
"Sebenarnya DPR tidak perlu protes," ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/4).
Guru besar ilmu hukum itu menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah membatalkan ketentuan di UU Keimigrasian tentang pencegahan terhadap saksi. Sebab, putusan MK hanya membolehkan pencegahan terhadap tersangka.
Namun, Yusril mengingatkan bahwa masih ada UU KPK. "Masalahnya, UU KPK yang membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK," tegasnya.
Karenanya Yusril menegaskan, jika Setnov keberatan karena dicegah KPK mestinya mengajukan uji materi ke MK untuk membatalkan pasal dalam UU tentang lembaga antirasuah itu. Opsi lannya, ketua DPR itu bisa menggugar ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Sebagai ketua DPR sudah sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum, bukan DPR melakukan protes ke presiden. Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga indenden yang bukan bawahan presiden," pungkas mantan menteri sekretaris negara itu.(fat/jpnn)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari langkah DPR melayangkan nota keberatan ke Presiden Joko Widodo terkait langkah Direktoray
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar