DPR Kecam Aksi Protes Anggota Polres Pare-pare
Rabu, 19 September 2012 – 20:15 WIB

DPR Kecam Aksi Protes Anggota Polres Pare-pare
"Polisi juga harus menerapkan hukum untuk aparat yang membawa badik dan mengacung-ngacungkannya di Polres, bukankah itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951?" katanya.
Dia menegaskan, jangan sampai polisi tebang pilih. Bila sipil dikenai Undang-undang Darurat, kata dia, mereka pun harus diproses juga. "Ini kan prinsip equality before the law," ujarnya.
Lebih jauh dia menyatakan, untuk menjaga pelayanan dan suasana kondusif di Kota Pare-pare, Polda setempat sebaiknya segera mengirimkan aparat untuk di-Bawah Kendali Operasi (BKO)-kan ke sana.
"Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu, apalagi bisa lantas kondisi keamanan tidak terjaga, ini akan menjadi persoalan baru," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan aksi protes yang dilakukan sejumlah anggota Polresta Pare-pare, Sulawesi Selatan,
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air