DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS

Struktural 58 Tahun dan Fungsional 60 Tahun

DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS
DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS
Muncul pula masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda. "Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS," tutur Malik. (wan)

JAKARTA - Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News