DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS
Struktural 58 Tahun dan Fungsional 60 Tahun
Minggu, 05 Mei 2013 – 04:20 WIB
Muncul pula masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda. "Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS," tutur Malik. (wan)
JAKARTA - Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan