DPR Ogah Dikatikan dengan Keputusan Kemenhub Buka Transportasi Udara

DPR Ogah Dikatikan dengan Keputusan Kemenhub Buka Transportasi Udara
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie. Foto: Ricardo/JPNN.com

Karena itu, ujar Syarief, DPR tidak mempersoalkan Menhub Budi membuka transportasi udara bila memang itu untuk pejabat menjalankan tugas kenegaraan. Yang jelas, kata dia, kebijakan ini bukanlah untuk angkutan mudik, melainkan murni dalam menjalankan tugas kenegaraan oleh pejabat maupun anggota DPR.

Dia pun meminta bahwa siapa pun yang akan terbang nanti harus benar-benar memenuhi protokol kesehatan. Syarief meminta petugas benar-benar menegakkan prosedur tetap (protap) menjalankan pemeriksaan kesehatan. “Yang jelas diharapkan di bandara itu betul-betul ketat. Kami juga meminta Angkasa Pura II memperketat betul,” ungkapnya.

Selan itu, dia juga meminta regulasi di daerah harus jelas. Sebab, kata dia, daerah banyak memberlakukan kebijakan soal siapa pun yang datang harus dikarantina mandiri. Nah, kata dia, untuk yang menjalankan tugas kenegaraan ini harus jelas.

“Artinya, kan datang cuma melaksanakan tugas dan waktunya terbatas, mungkin dua hari dan harus kembali, sehingga tidak perlu melakukan karantina. Tentunya saat datang juga harus dalam kondisi yang dipastikan sehat,” kata dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis 7 Mei 2020.

Dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, Budi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ujar Menhub Budi. (boy/jpnn)

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan kebijakan membuka transportasi udara sepenuhnya kewenangan pemerintah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News