DPR Pansuskan Kasus Pajak

DPR Pansuskan Kasus Pajak
DPR Pansuskan Kasus Pajak
JAKARTA - Permasalahan perpajakan terus bergulir di parlemen. Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR telah mengeluarkan rekomendasi agar pengusutan kasus perpajakan sejumlah perusahaan dibahas secara khusus dalam panitia khusus (pansus). Berbeda dengan panja, sesuai ketentuan di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), keanggotaan pansus terdiri atas lintas komisi. Pertanggungjawabannya juga langsung pada paripurna DPR.

"Kami akan rekomendasikan dulu pembentukan pansus ini ke komisi, untuk kemudian dibawa ke paripurna," ujar Ketua Panja Perpajakan Melchias Marcus Mekeng setelah rapat internal panja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (14/1).

Dia menyatakan, panja yang dipimpinnya menyimpulkan kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dan pejabat terkait pajak yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.

Berdasar laporan pemeriksaan BPK, menurut Mekeng, ada potensi kerugian negara hampir Rp 1,7 triliun. Nilai tersebut hanya dari enam perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Sawit, Asian Agri Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT ING International, dan RS Emma Mojokerto. "Ada modus-modus operandi yang sengaja dibentuk pejabat-pejabat untuk keuntungan pribadi," tandas politikus Partai Golkar tersebut.

JAKARTA - Permasalahan perpajakan terus bergulir di parlemen. Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR telah mengeluarkan rekomendasi agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News