DPR Sebut Komite Sekolah Hilangkan Hak Demokrasi Ortu
Kamis, 19 Januari 2017 – 19:13 WIB
Kepsek tidak bisa lagi mengatur KS termasuk menentukan besaran bantuan, sumbangan maupun pungutan.
"Permintaan bantuan, sumbangan, pungutan ada aturan mainnya. Kepsek tidak boleh semaunya, demikian juga KS harus membahas bersama orang tua murid sebelum menentukan keputusan," tandasnya. (esy/jpnn)
Komisi X DPR RI menyoroti peran Komite Sekolah (KS) dalam dunia pendidikan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif