DPR Sebut Komite Sekolah Hilangkan Hak Demokrasi Ortu

DPR Sebut Komite Sekolah Hilangkan Hak Demokrasi Ortu
Ilustrasi. Foto: Samarinda Pos/JPNN

Kepsek tidak bisa lagi mengatur KS termasuk menentukan besaran bantuan, sumbangan maupun pungutan.

"Permintaan bantuan, sumbangan, pungutan ada aturan mainnya. Kepsek tidak boleh semaunya, demikian juga KS harus membahas bersama orang tua murid sebelum menentukan keputusan," tandasnya. (esy/jpnn)


Komisi X DPR RI menyoroti peran Komite Sekolah (KS) dalam dunia pendidikan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News