DPR Sebut Komite Sekolah Hilangkan Hak Demokrasi Ortu
Kamis, 19 Januari 2017 – 19:13 WIB

Ilustrasi. Foto: Samarinda Pos/JPNN
Kepsek tidak bisa lagi mengatur KS termasuk menentukan besaran bantuan, sumbangan maupun pungutan.
"Permintaan bantuan, sumbangan, pungutan ada aturan mainnya. Kepsek tidak boleh semaunya, demikian juga KS harus membahas bersama orang tua murid sebelum menentukan keputusan," tandasnya. (esy/jpnn)
Komisi X DPR RI menyoroti peran Komite Sekolah (KS) dalam dunia pendidikan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia, BNI Gandeng IKA ITS
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment