DPR Sepakat KPUD Jadi Penyelenggara Sementara Pilkada

DPR Sepakat KPUD Jadi Penyelenggara Sementara Pilkada
DPR Sepakat KPUD Jadi Penyelenggara Sementara Pilkada

Sementara itu soal penyelesaian sengketa pilkada masih akan dibahas dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA). Sebab, MK telah memutuskan tidak lagi menangani sengketa Pilkada.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi II DPR sepakat menunjuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News