DPR Soroti Rencana Pengiriman 30.000 TKI ke Arab Saudi

DPR Soroti Rencana Pengiriman 30.000 TKI ke Arab Saudi
Calon TKI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang saat berada di penampungan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta menyoroti rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menguji coba pengiriman 30.000 TKI ke Saudi Arabia.

Politikus PKS itu mengingatkan agar pemerintah menjamin terlebih dulu terpenuhinya persyaratan dan parameter pengiriman TKI seperti amanat undang-undang.

"Pengiriman TKI ini bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah soal perlindungan, karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI," ucap Sukamta kepada JPNN, Senin (4/6).

Dalam situasi sekarang di mana tenaga kerja asing (TKA) banyak diakomodasi masuk ke Indonesia, Sukamta memandang pengiriman TKI ke luar negeri dengan jaminan keamanan minimum adalah keputusan yang kurang bijak.

Untuk itu, BNP2TKI harus duduk bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas dan memenuhi syarat dan parameternya. Kemenlu harus terlibat karena juga merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab untuk urusan perlindungan WNI di luar negeri.

Mengacu UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran, Pasal 31 sudah menetapkan parameter baku untuk membuka/menutup penempatan TKI ke suatu negara, adalah memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau memiliki sistem jaminan sosial.

Nah, sekretaris fraksi PKS itu menyebut bahwa sejauh ini belum ada negara Timur-Tengah yang memiliki perjanjian bilateral tertulis dengan Indonesia dalam hal penempatan TKI. Saudi-Indonesia pernah menandatangani MOU tahun 2014 awal namun belum pernah entry into force karena kedua pihak tidak pernah meratifikasi.

Karenanya tiga instansi tersebut mesti mengambil keputusan bersama agar terpenuhi persyaratan dan parameter tadi supaya perlindungan tenaga migran (TKI) kita terjamin. Selama tiga syarat parameter belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak.

Anggota Komisi I DPR Sukamta menyoroti rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menguji coba pengiriman 30.000 TKI ke Arab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News